Sulbar Ekspres - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di vonis mendapatkan hukuman 10 tahun penjara oleh hakim PN Banjarmasin dalam kasus suap izin pertambangan serta membayar uang pengganti Rp110 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pen
gganti sebesar Rp 110.604.731.752," Jelas hakim di PN Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.
jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang jika uang pengganti tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," Timpa hakim.
Baca Juga: Filipina Luncurkan Motor Baru, MX King 155 Simak Spesifikasinya
Baca Juga: Modifikasi Tamiya Versi Mobil Beneran di Osaka Auto Messe 2023 ko
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar uang tersebut diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014 - 17 September 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepatnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis 10 November 2022.
"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR).
Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).***