Sulbar Ekspres - Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf membacakan nota pembelaaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua," kata Kuat.
Kuat menyebut jaksa sudah menuduhnya ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Padahal, perbuatannya menyalakan lampu dan menutup pintu yang disebut jaksa sudah merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.
Baca Juga: Anggota Polsek Membantu Pengguna Jalan yang menggantikan Ban Bocor
Baca Juga: Tak Semapat ke Rumah Sakit Bumil Melahirkan di Stasiun Tanah Abang
"Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua? Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" ucap Kuat.
Seperti diketahui, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.***