iNIndonesia – Pendukung Richard Eliezer Atau Bharada E mengamuk di PN Jakarta Selatan (Jaksel) usai pembacaan tuntutan Jaksa ke terdakwa Eliezer.
Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J yang tewas ditembaknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," tuntut Jaksa yang menuntut Eliezer, Kamis 18 Januari 2023.Baca Juga: Tidak Hanya di Dunia Dongeng, di Dunia Nyata Kancil Juga Masih ada, Namun Keberadaannya Terancam!
Baca Juga: Kasrem 033/WP Bacakan Amanat Panglima TNI di Upacara 17 Januari 2023
Richard Eliezer yang berada di kursi terdakwa langsung tak berdaya, ekspresinya langsung berubah seketika mendengar putusan itu.
Richard Eliezer kemudian menghampiri sejumlah pengacaranya dan memeluk lalu menangis atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.
Sementara itu hal yang meringankan Anggota Brimob Polri tersebut merupakan maaf dari keluarga Brigadir J atau keluarga Korban pembunuhan.
Seketika ruang sidang langsung riuh, pendukung Richard Eliezer nampaknya tidak terima atas tuntutan jaksa.
“Huuuuuuuuuu, huuuuuuuuu,” suara riun dari pengunjung yang diduga pendukung Richard Eliezer.
Haim PN Jaksel langsung turun tangan atas tuntutan tersebut.
“Mohon pengunjung tetap tenang, mohon pengunjung tetap tenag hargai sidang,” ujar Hakim.***