Sulbar Ekspres - Fahim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan satriwati.
Anggota tim penasihat hukum Fahim, Alananto mengatakan, Fahim terancam pasal Pasal 81, Pasal 82 Juncto 76D 76E termasuk terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pada waktu terpisah saat akan dikonfirmasi, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari enggan untuk memberikan komentar.Baca Juga: Di Ganjar Amukan Warga Usai di Teriaki Penculik Anak
Baca Juga: Didampingi PMI Pusat, Palang Merah Hongkong Kunjungi PMI Bintan, Berikut Tujuannya
Dengan terburu-buru, perempuan yang akrab disapa Vita ini langsung masuk ke dalam mobil pribadinya dan pergi meninggalkan Mapolres Jember.
Pada saat itu di beritakan sebelumnya, Fahim dilaporkan oleh istrinya karena berselingkuh dan mencabuli santriwatinya. Dugaan itu muncul berdasarkan rekaman CCTV.***