Sambo Dituntut Seumur Hidup, Pertimbangan JPU: Tak Ada Hal Meringankan

photo author
Azad Fahrudin, Sulbarekspres.com
- Selasa, 17 Januari 2023 | 17:46 WIB
Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.Foto: Istimewa
Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.Foto: Istimewa

Sulbar-Ekspre - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya, seperti hal memberatkan dan meringankan.Baca Juga: Pelaku Viral yang lalu dengan Modus Ogoh-ogoh, Akhirnya Keringkus Polisi

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Papua Hingga Menghanguskan Rumah Dinas Kapolda

Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X