Sulbar Ekpres - Tersangka M Ecky Listiantho (34), pelaku kasus mutilasi di Tambun, Bekasi terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) dengan cara mencekiknya hingga tewas.
"Pengakuan pelaku, karena cekikan di leher," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy kepada wartawan, dikutip Sabtu 7 Januari 2023.
Resa mengungkapkan bahwa pelaku memutilasi korbannya dua Minggu setelah peristiwa pembunuhan terhadap Angela dilakukan. “Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi,” ungkapnya.
Baca Juga: 5 FAKTA BARU, Pengakuan Nadia Hawasyi, Qariah yang Disawer
Baca Juga: Honda WRV Diluncurkan Sebagai SUV, Toyota Avanza dan Calya Jadi Sekelasnya, Daftar Harga 2023!
Lebih lanjut Resa menjelaskan, pelaku memutilasi korbannya menggunakan gergaji listrik. Namun pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga. Selain itu, pelaku juga tidak tahu mau membuang atau menguburkan korbannya dimana.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh polisi pada hari Jumat (30/12/2023) dini hari di dalam box kontainer di kos-kosan tempat tinggal tersangka.
“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” kata Resa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***