SulbarEkspres – Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo naik pitam.
Nada kedua aparat penegak hukum itu meninggi diiringi mengernyitkan dahi.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Tabrak Lari Seorang Pesepeda
Baca Juga: Demi Keselamatan! Polisi Hentikan Konser Musik NCT 127
Jaksa dan hakim dibuat tak percaya saat mendengarkan keterangan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Tjong Djiu Fung alias Afung, seorang teknisi kamera CCTV (Closed Circuit Television).
Terdapat dua ART Ferdy Sambo yang dihadirkan dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Antara lain, Susi dan Diryanto alias Kodir.
Ketiga saksi ini dinilai hakim dan jaksa memberikan keterangan yang berubah-ubah. Berbeda dari yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ART Ferdy Sambo, Susi seringkali memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan, hakim sampai bilang ia terjebak dengan kebohongannya.
"Ini kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," ucap Hakim di PN Jaksel.
Pada awalnya, Majelis Hakim mencecar bagaimana keadaan Putri Candrawathi saat disebut jatuh di kamar mandi lantai 2, pada malam hari tanggal 7 Juli 2022. Namun, Susi malah bercerita pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Brigadir J.
"Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem," ucap hakim.
Berikutnya, emosi hakim terpancing saat Susi mengubah keterangannya dengan yang ada dalam BAP. Yaitu soal mendiang Yosua sudah mengangkat tubuh Putri Candrawathi atau belum.
Kebohongan itu bermula saat jaksa menggali CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Kodir mengaku bahwa dia langsung mengingat kejadian delapan DVR CCTV mati di rumah terdakwa Ferdy Sambo, pada Rabu (15/6/2022).
Tetapi, Kodir sempat berbincang dengan salah satu rekannya bahwa pintu tidak terkunci karena ada pengawasan CCTV, pada Senin (8/7/2022).