SulbarEkspres – Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus perempuan yang hendak menerobos dan menodong anggota Paspampres di sekitar Istana Negara.
Perempuan yang diduga berusia sekitar 25 tahun tersebut mencoba mendekati Istana Presiden dari kawasan Harmoni ke Jalan Medan Merdeka Utara, pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Putuskan Percepat Kongres Luas Biasa, PSSI: Cegah Perpecahan Antar Anggota Exco
Baca Juga: Viral! Pria Tak Dikenal Tampar Sopir Truk Berkali-kali di Palembang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Densus 88 akan mengambil ahli kasus ini.
“Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana presiden yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 lalu, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” ujarnya.
Ramadhan mengatakan, kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya saat ini masih terus didalami penyidikan kasusnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut bahwa perempuan bernama Siti Elina tidak kooperatif dengan penyidik saat dimintai keterangan.
“Hingga saat ini yang bersangkutan Saudari SE masih diam dan belum koperatif,” tandasnya.***