SulbarEkspres – PSSI memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme kongres luar biasa (KLB), sesuai tahapan aturan organisasi.
Sesuai bunyi pasal 34 ayat 2 statuta PSSI tentang kongres luar biasa, seharusnya sekurang-kurangnya 2/3 dari delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.
Baca Juga: Viral! Seleb Tiktok Clara Shinta Dirumorkan Jadi Simpanan Penjabat Besar di Indonesia
Baca Juga: PSSI Putuskan Percepat KLB Agar Liga Indonesia Kembali Bergulir
Executive Committe (Exco) PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan kongres luar biasa.
Rencananya KLB akan diadakan dalam jangka waktu selambatnya 3 bulan setelah proses verifikasi selesai.
Exco PSSI memutuskan mempercepat kongres luar biasa pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya.
Alasannya yaitu Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya dan karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voters) yang mewakili anggota PSSI.
"Tahapan kongres luar biasa akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres," ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan seusai Exco Emergency Meeting di Kantor PSSI, Jumat (28/10) malam.
Selain itu, rapat Exco juga meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seusai proses hukum yang dialami Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.***