Penjelasan Polisi Soal 2 Laporan yang Dihentikan Dalam Kasus Brigadir J

photo author
Reno Wijaya, Sulbarekspres.com
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi

iNSulteng - Polri menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Sebelum Ditembak, Brigadir J Masuk ke Rumah Dipanggil Ferdy Sambo

Baca Juga: Kado Terindah HUT RI Ke 77, Timnas Indonesia U16 Juara AFF 2022

Andi menjelaskan, dua laporan tersebut awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tidak terbukti.

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” jelas Andi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X