Di Kafe de'Clan Cipete, polisi menyita dokumen, telepon genggam, 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar AS, serta Rp259.159.000.
Nilai barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar setelah dikonversi.
Penggeledahan di money changer kawasan Cipete menghasilkan 71 barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, dari sebuah rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, dan Rp100 juta.
Nilai keseluruhan barang bukti yang dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kasus Korupsi Berkembang Hingga Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain menelusuri dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran aset dan barang bukti.
Sampai saat ini, kepolisian belum menyampaikan adanya perubahan status proses penyidikan maupun hasil akhir pemeriksaan keaslian mata uang asing tersebut.****