Sulbar Ekspres - Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17) yakni tersangka MDS (20) dan SL (19) kecuali anak AG (15).
Adegan dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan anak AG tidak akan dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Harus di Ketahui Harga Resmi Grand Vitara Saat Ini
Baca Juga: Sandera Pilot Susi Air,Tuntutan OPM 3 di Bacakan Kapten Philip Mahertens
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, " ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Trunoyudo menambahkan anak AG bakal diperankan pemeran pengganti. Sedangkan tersangka MDS dan SL hadir dalam rekonstruksi.***