Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba.
Peraturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis, (30/05/2024), sebagai bagian dari kebijakan pemerataan dan keadilan ekonomi.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah, Jumat, (26/07/2024), Jokowi menjelaskan latar belakang penerbitan regulasi tersebut.
Jokowi menyebut gagasan itu muncul setelah masyarakat menyampaikan aspirasi ketika berdialog di pondok pesantren dan masjid.
“Untuk memberikan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi,” kata Jokowi dalam keterangan yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
PBNU Membentuk Korporasi Pengelola Tambang pada Awal 2025
PBNU menjadi salah satu ormas keagamaan yang menyatakan menerima WIUPK yang diberikan pemerintah melalui kebijakan tersebut.
Pada Januari 2025, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengumumkan pembentukan PT Berkah Usaha Mualamah Nusantara.
Korporasi tersebut disiapkan untuk mengelola konsesi tambang batu bara yang diperoleh PBNU dari pemerintah.
Namun, dinamika internal PBNU kemudian memanas pada Oktober-November 2025 dan ditengarai berkaitan dengan persoalan pengelolaan konsesi tambang.
Kondisi itu menjadi konteks penting bagi pesan Ma’ruf agar persoalan tambang tidak berkembang menjadi sumber perpecahan organisasi.
Ma'ruf Dorong NU Memakmurkan Bumi Lewat Inovasi Berkelanjutan
Ma’ruf mengingatkan terdapat dua pandangan ulama mengenai cara memakmurkan bumi yang harus menjadi pijakan organisasi.