Nilai aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai sekitar Rp113,97 miliar.
Meski demikian, nilai tersebut masih jauh di bawah total kewajiban pembayaran klaim yang mencapai Rp566,24 miliar sepanjang periode 2020 hingga 2023.
Penelusuran Aset Menjadi Tantangan dalam Penyidikan Kasus untuk Pulihkan Kerugian Nasabah
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan proses penyidikan memerlukan waktu panjang karena penyidik harus menelusuri keberadaan aset.
Ia menjelaskan sebagian besar dana asuransi diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi totalnya dari Henry Surya ini memakan uang asuransi sekitar Rp500 miliar. Kemudian Rp300 miliar digunakan oleh pribadi, dan sisanya ditanya ke yang bersangkutan bohong," ujar Bolly.
Penelusuran aset dilakukan agar kerugian konsumen dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus PT Asuransi Jiwa Indosurya Menjadi Pengingat Bagi Pelaku Industri Asuransi Nasional
OJK menegaskan penegakan hukum dalam perkara ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Regulator juga menilai penyidikan merupakan pesan tegas bagi pengelola korporasi asuransi agar tidak menyalahgunakan dana nasabah.
"Kalian habis makan uang nasabah, lari ke mana pun kami kejar," tegas Bolly.
Kasus PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pembayaran klaim polis kepada nasabah.
Perubahan nama korporasi menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife tidak menghentikan proses penegakan hukum yang dilakukan OJK terhadap dugaan tindak pidana perasuransian tersebut.****