SulbarEkspres – Sidang Tuntutan Randi Badjideh terdakwa kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak makin dekat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut Randi dalam waktu dekat yakni 13 Juli 2022.
Lantas berapa kira-kira tuntutan maksimal yang akan diterima oleh Randi Badjideh?.
Baca Juga: Randi Badjideh Membuat Kesal Keluarga Astri di Persidangan Oleh Pernyataannya Ini!
Baca Juga: Sidang Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang Ricuh, Ko Bisa?
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menyiapkan delapan JPU dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael di Penkase.
“Ada 8 JPU yang disiapkan untuk persidangan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Randi Badjidrh,” kata Noven Bulan, Kasie Intejen Kejari Kota Kupang kepada victorynews.id, dilansir SulbarEkspres belum lama ini.
Noven menyebutkan jaksa yang ditunjuk menjadi JPU dalam sidang pembunuhan Astri dan Lael merupakan tim gabungan dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT.
“JPU-nya nanti itu Pak Sarta, Pak Herman Reko Deta, Pak Mawardi, Pak Harry Franklin, Pak Jonathan Limbongan, Ibu Vera Triyanti Ritonga, Ibu Siska Rumondang, dan Muhammad Akbar," jelas Noven.
Noven menerangkan berkas dakwaan akan segera dilimpahkan untuk segera disidangkan.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda NTT telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Randi Badjideh atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Astri dan Lael ke Kejari Kota Kupang.
Kini tersangka Randi Badjideh telah menjadi tahanan Kejari Kota Kupang yang dititipkan pada Rutan Polda NTT.
Randi Badjideh ditahan selama 20 hari ke depan.***