Sementara untuk Lael, ahli Forensik menjelaskan adanya luka pada bagian kuku dan juga sudah ada beberapa organ tubuh bagian dalam yang mengalami kerusakan.
"Ditemukan ada luka dibagian kuku, tangan dan organ sudah rusak dan ada pembekapan dan adanya beberapa resapan darah di bagian atas kepala korban," tandasnya.
Usai memberikan keterangannya hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Randi Badjideh untuk memberikan tanggapannya atas keterangan Ahli Forensik.
"Tidak ada yang mulia hakim," kata terdakwa Randi Badjideh.
Usai mendengarkan keterangan ahli dan tangapan dari terdakwa Randi Badjideh, Hakim Ketua Wari Juniati menskors persidangan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang dihadiran oleh penuntut umum.***
Artikel ini sudah tayang di Victorynews.id dengan judu “Ahli Forensik Mengaku Kesulitan untuk Memastikan Penyebab Kematian Astri dan Lael”