Pemusnah barang bekas itu sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia. Joko Widodo Melarang impor barang bekas, kecuali memang ada yang dikecualikan dan dibutuhkan seperti kapal dan pesawat tempur.
"Barang yang disita akan kita lakukan pemusnahan, selanjutnya akan kita serahkan kepada penegak hukum," imbuhnya.***