Sulbar Ekspres - Media sosial masih di gemparkan oleh kasus penganiayaan seorang anak pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Dikenal dengan nama Mario Dandy Satrio berusia 21 tahun ini resmi terbukti melakukan penganiayaan terhadap David berusia 17 tahun di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 lalu yang menyisakan problematika lainnya.
Kehidupan glamour Mario yang suka pamer moge dengan melakukan aksi standing di jalan raya menjadi pusat perhatian publik tak hanya tertuju pada kasus hukumnya, melainkan juga pada seluk beluk kehidupan Mario.
Baca Juga: Luapan Kali Ciliwung Sebabkan 21 RT Terendam Banjir, Di Kelurahan Cawang
Baca Juga: NCW: PT. ANA Tidak Ada Alas Hak, Pemerintah Harus Ambil Tindakan
Lain halnya dengan David anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, afiliasi Nahdlatul Ulama (NU) kasus kali ini menyita perhatian publik terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur, menyebabkan korban sekarat dan dirawat di ICU RS Medika Jakarta Selatan.
Atas tindakan kejam tersebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dari bukti video yang beredar Mario memang terbukti membawa mobil Jeep Wrangler Rubicon sebelum menganiaya David, Mobil Rubicon tersebut telah dibawa ke Polsek Pesanggrahan sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian juga sudah menelusuri terkait mobil Jeep Rubicon tersebut yang belum dibayar pajaknya, plat nomor yang di gunakan Jeep Rubicon itu juga diketahui tidak sesuai dengan aslinya.
Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kendaraan dengan nomor polisi B 2571 PBP terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT. Mobil berkelir hitam itu juga merupakan kendaraan kepemilikan pertama.
Ditaksir memiliki nilai jual Rp 318 juta dan pajak sebesar Rp 6.678.000 juta Namun karena mobil telah melewati jatuh tempo yang seharusnya di bayarkan pada 4 Februari 2023 maka beserta denda besaran pajaknya menjadi Rp 6.989600 namun ini hanya bersifat relatif bisa jadi nilai pajak yang harus dibayar lebih besar dari taksiran.
Berdasarkan LHKPN 2021 aset Rafael yang berupa alat transportasi hanya Toyota Camry 2008 Rp 125 juta dan Toyota Kijang 2018 Rp 300 juta ini tidak ada satu pun mobil Jeep terdaftar dalam kekayaannya.
Sepatutnya kasus-kasus penghindaran pajak yang dilakukan dari internal pajak tak boleh terjadi lagi jika tanpa evaluasi, wajib pajak akan terus menghindari pajak sampai ia terdeteksi melakukannya (Allingham, 1972).
Crocker dan Slemrod (2005) juga mewanti-wanti terkait penghindaran pajak yang menguntungkan wajib pajak, tetapi berisiko akan tertangkap hal tersebut akan terus berlanjut selama mungkin sampai mereka tertangkap.