Sulbar Ekspres - LSM NCW menyoroti keberadaan PT. ANA di Morowali Utara, Sulteng yang diduga tak ada HGU.
Korda NCW Anwar Hakim mengatakan, PT Ana yang tidak punya alas hak sudah bertahun tahun harusnya pemeritan mengambil tindakan tegas.
Perusahaan sawit ini kata Anwar Hakim
dalam pasal 42 UU No 39 tentang perkebunan, disebutkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan
sebagaimana yg termuat pada
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkebunan.
Baca Juga: Langgar Kode Etik Universitas Prasetiya Mulya, Siap Keluarkan Anak Pejabat
Baca Juga: Luapan Kali Ciliwung Sebabkan 21 RT Terendam Banjir, Di Kelurahan Cawang
"Artinya setelah adanya perintah konstitusi berkenaan putusan MK tsb,
Maka PT. ANA tidak boleh melakukan pemanenan bahkan melakukan pengolaan di pabriknya sebelum memiliki HGU.
Uu 17 tahun 2003 adalh delik materil dalam kasus duta palma group. Dapat saya pastikan PT tidak bisa lolos dari jerat hukum," papar Anwar.
Bahwa ada berapa perkebunan sawit di Sulteng tidak memiliki alas hak atas tanah dan sudah pasti merugikan negara. Dan oleh karena itu Pemda dan gubernur Kata dia seyogyanya sudah mengambil langkah tegas dengan perusahaan itu.
"Bahwa jangan ada kesan pembiaran oleh karena gub sudah pernah menyampaikan dengan tegas kepada menteri ATR BPN di JKT. Bahwa 43 perusahaan perkebunan yg tidak punya HGU dan sudah dianggap telah merugikan negara ratusan miliar dalam satu THN," bebernya.
Bahwa perusahaan perkebunan PT ana di Morut telah beroperasi kurang lebih dua puluh tahun dan tidak punya alas hak.
Sehingga lanjut dia sudah sangat beralasan perusahaan tersebut harus dihentikan seluruha aktifitasnya, relevan dengan putusan MK RI no 138 THN 2015.
Lanjut Anwar Hakim, Bahwa demi menghindari semakin meluasnya konfrontasi di lapangan yang akhir-akhir akhirni semakin panas oleh karena Masyarakat sudah tidak menghendaki PT ana beroperasi.
Dalam pasal 42 UU No 39 tentang perkebunan, disebutkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan
sebagaimana yg termuat pada
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkebunan.
"Artinya setelah adanya perintah konstitusi berkenaan putusan MK tersebut,
Maka PT. ANA tidak boleh melakukan pemanenan bahkan melakukan pengolaan di pabriknya sebelum memiliki HGU," urainya.
PT ana bisa senasib dengan PT Kurnia akn nenasib sama, sebentar Kejagung akan bereaksi diduga perusahaan tersebut dengan kerugian negara selma ini.