SulbarEkspres- Baru-baru ini sebuah Surat Edaran (SE) mengenai perihal pengurus RT minta THR di Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial.
Pasalnya dalam surat edaran itu pengurus RT meminta THR untuk di berikan kepada beberapa pengurus RT setempat, seperti :
1.Pengurus RT
2.Petugas Keamanan
3.Petugas Kebersihan
4.Anggota Dawis
5.ZIS Kelurahan
Sekedar informasi bahwa penarikan THR yang dilakukan pengurus RT itu berbeda beda nominalnya, untuk Industri Home 300rb, Warung 150rb, Kontrakan 200rb dan Rumah tinggal 50rb.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Ingatkan Ormas Tidak Memeras Untuk Minta THR!
Baca Juga: Peringati HBP Ke-59, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ikuti Upacara Ziarah Tabur Bunga
Dalam penarikan THR bisa dilakukan secara berangsur-angsur atau dicicil terhitung mulai dari tanggal 02,09 dan 16 April 2023 sampai tiga kali angsur.