Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini

photo author
ilham, Sulbarekspres.com
- Minggu, 11 September 2022 | 18:16 WIB
Foto: Ilustrasi/Istimewa
Foto: Ilustrasi/Istimewa

SulbarEkspre.com - Setelah ditunda beberapa kali tarif Ojek Online (OJOL) resmi naik hari ini, Minggu, 11 September 2022.

Setelah mendapat persetujuan dan berbagai pertimbangan dari Kementrian Perhubungan dan pihak Ojol sendiri seperti pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMP), asuransi pengemudi, hingga jasa minimal jarak order 4 kilometer.

Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojol disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jubir BIN Sebut Data Tidak Bocor, Ini Tanggapan Pakar Siber!!

Baca Juga: Jubir BIN Sebut Data Tidak Bocor, Ini Tanggapan Pakar Siber!!

Dilansir sari pikiran-rakyat.com - berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per September 2022.

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
-Biaya jasa batas bawah sebesar R2.000 per km
-Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km
-Biaya jasa minimal sebesar Rp8.000 s.d Rp10.000.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)
-Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 per km
-Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800 per km
-Biaya jasa minimal sebesar Rp10.200 s.d Rp11.200.

Baca Juga: Viper gigit Kepala IRT saat akan Tidur di India

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
-Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 per km.

Dilihat berdasarkan tiga zona, tarif ojek online termurah ada di Zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Sedangkan, tarif ojek online termahal berada di Zona II meliputi wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Peresmian tarif sebelumnya mengalami penundaan sebanyak 3 kali akhirnya di resmikan. Pemberlakuan tarif baru ini mundur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu, Sabtu, 10 September kemarin.

Sebelumnya, penundaan tarif ojol ini sudah terjadi selama dua kali. Awalnya tarif baru akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022, namun mengalami penundaan.

Kemudian pada 28 Agustus 2022, Kemenhub kembali menunda kenaikan tarif ojol dengan alasan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan dan melakukan kajian ulang agar mendapat hasil terbaik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Rekomendasi

Terkini

Kapolres Polman Tinggalkan Sidang Paripurna DPRD Polman

Kamis, 29 September 2022 | 11:37 WIB

Diduga Terbakar Api Cemburu Oknum TNI Aniaya Warga Sipil

Jumat, 23 September 2022 | 12:17 WIB

Prakiraan Cuaca hari ini

Kamis, 15 September 2022 | 07:59 WIB

Polres Polman Bagikan Sembako Sampai ke Desa Terpencil

Rabu, 14 September 2022 | 18:10 WIB

Prakiraan Cuaca Wilayah Sulbar

Minggu, 11 September 2022 | 22:07 WIB

Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini

Minggu, 11 September 2022 | 18:16 WIB

Kebakaran Hanguskan 3 rumah di Tapango, Polman

Sabtu, 10 September 2022 | 19:24 WIB

Ini Kelas Perlombaan Pirelli Motoprix di Polman

Sabtu, 10 September 2022 | 10:58 WIB

Demonstrasi Tolak Kenaikan BBM Ricuh

Jumat, 9 September 2022 | 18:40 WIB
X