Pendalaman mencakup dugaan pengumpulan dana dari KUD yang berasal dari sisa hasil usaha petani.
Dana tersebut diduga kemudian dikonversi menjadi Dolar Singapura sebelum digunakan dalam rangkaian dugaan pemberian.
Pelaporan Gratifikasi Didorong untuk Mencegah Risiko Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengimbau pejabat negara segera melaporkan setiap pemberian yang diterima.
Menurut Asep, pelaporan kepada Direktorat Gratifikasi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi penerima.
"Kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Kalau memang tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan kepada yang melaporkan," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 11 Juli 2026.
KPK menegaskan pelaporan gratifikasi tidak serta-merta membuat barang yang dilaporkan langsung disita negara.
Perkara ini bermula setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan dan mengembalikan amplop yang diduga berkaitan dengan pengurusan alih fungsi hutan.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan yang kini menelusuri asal dana, mekanisme pemberian, serta keterlibatan para pihak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.****
Artikel Terkait
Reformasi Perpajakan Berlanjut APINDO Minta Pemerintah Sediakan Masa Transisi Demi Kepastian Dunia Usaha
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Alasan Defisit APBN Rp196,5 Triliun Masih Aman Pada Semester I 2026
SMAN 1 Matauli Pandan Raih Status IB World School, Bagaimana Dampaknya bagi Pendidikan Negeri Masa Depan
Video Lagu 'Gapapa' Berujung Laporan Polisi, Icha Chellow dan Mala Agatha Disorot Dugaan Pornografi di Medsos
Danantara Jalankan Investasi Hilirisasi Rp225 Triliun untuk Tingkatkan Nilai Tambah Komoditas dan Peluang Kerja
Kejagung Akhiri Pendataan Program MBG Setelah Inventarisasi Rampung Dan Polemik SPPG Menjadi Perhatian
Keputusan Terbaru S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia Jadi Modal Penting Jaga Kepercayaan Investor
KPK Buka Peluang Sita Dugaan Uang Rp100 Juta kepada Gus Miftah Jika Terbukti Berasal dari Korupsi DJKA
Coretax Jadi Senjata DJP Menjaga Penerimaan PPN di Tengah Melemahnya Konsumsi, Apa Dampaknya Bagi APBN
Fakta RUU Perampasan Aset Menurut Habiburokhman, DPR Sebut Skema Baru Membuat Pembahasan Regulasi Lebih Cepat