Cuti Imlek Tahun 2023 Tidak Wajib Untuk Pekerja Swasta

photo author
Azad Fahrudin, Sulbarekspres.com
- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:17 WIB
Cuti Imlek Tahun 2023 Tidak Wajib Untuk Pekerja Swasta.Foto: Istimewa
Cuti Imlek Tahun 2023 Tidak Wajib Untuk Pekerja Swasta.Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres - Cuti bersama pada tahun 2023 tidak untuk pekerja swasta, Ini lah Informasi Hari cuti bersama pada Tahun 2023 yang tercatat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hal itu menyesuaikan operasional perusahaan.Baca Juga: Artis Rizky Aditya Resmi di Polisikan Dugaan Vodeo Syurnya Yang Beredar Di Media Sosial

Baca Juga: Bocah, Yang di Sebut Nono Siswa Sekolah Dasar di NTT Yang Berhasil Juara Satu Internasional

Cuti bersama karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk itu, pekerja/buruh yang libur pada saat cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan dikurangkan.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X