Gangguan Ginjal Akut Misterius Semakin Meningkat, Kemenkes : Apotek Setop Jual Obat Sirup

photo author
I Gde Evander Paridjono, Sulbarekspres.com
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:45 WIB
Juru bicara Kemenkes RI, dr. Syahril (kemkes.go.id)
Juru bicara Kemenkes RI, dr. Syahril (kemkes.go.id)

SulbarEkspres - Jumlah kasus Gangguan Ginjal Akut yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi alami peningkatan.

Dari laporan tersebut, angka kematian tercatat sebanyak 99 anak dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

Baca Juga: PERINGATAN! Gagal Ginjal Akut Misterius Merebak, Orang Tua Diminta Waspada

Baca Juga:  HATI-HATI! Tidur Kurang Dari 5 Jam Tingkatkan Resiko Penyakit Diabetes dan Jatung

Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Seluruh apotek diinstruksikan untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reno Wijaya

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X