DPR Sepakati Perpu Jadi Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

photo author
Azad Fahrudin, Sulbarekspres.com
- Rabu, 22 Maret 2023 | 07:28 WIB
DPR Sepakati Perpu Jadi Cipta Kerja Jadi Undang-Undang.Foto: Istimewa
DPR Sepakati Perpu Jadi Cipta Kerja Jadi Undang-Undang.Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres - DPR RI resmi menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa 21 Meret 2023.

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak persetujuan ini,pasalnya menurutnya tidak sesuai.

Sedangkan sebanyak tujuh fraksi menyetujuinya dari perubahan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Mayat Wanita Muda Terbakar di Sidondo 1 Warga Pakuli, Polisi Tangkap Pelaku!

Baca Juga: Tradisi Pawai Obor, Meriahkan Malam Datanya Bulan Suci Ramadhan!

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,

Hal itu di nyatakan jokowi pada Jumat 30 Meret 2023 lalu.Dari pernyataan yang di terbitkan Perubahan tersebut di lakukan lagi kini.

Perpu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi inkonsistusional bersyarat sebab UU ini cacat secara formal dan cacat secara prosedur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X