SulbarEkspres – Penanganan kasus perempuan bernama Siti Elina yang menerobos Istana dan menodong Paspampres saat ini diambil alih oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Atas tindakan yang dilakukannya, suaminya yang bernama Bahrul Ulum serta gurunya (murabbi), Jamaluddin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Perempuan Bersenjata Coba Terobos Istana, Densus 88: Kami Ambil Alih
Baca Juga: Viral! Pria Tak Dikenal Tampar Sopir Truk Berkali-kali di Palembang
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan soal peran sang murabbi.
“Jadi (yang diajarkan Jamaluddin ke Siti Elina) doktrin-doktrin yang dia dapat dari kajian umum tentang NII (Negara Islam Indonesia),” ujar.
Aswin menuturkan, meski Jamaluddin mengajarkan doktrin soal NII, namun ia tidak menyuruh Siti Elina untuk nekat melakukan aksi seperti itu.
Kesimpulan sementara dari Densus 88 saat ini aksi yang dilakukan Siti Elina murni inisatifnya sendiri lantaran inspirasi dari mimpi.
“Bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang disuruh sebagai pengantin, bukan. Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia,” tuturnya.