Penyidik Dalami Perkara Dengan Pemeriksaan Saksi Dan Saksi Ahli
Setelah perkara memasuki tahap penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana.
Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara dan penyusunan konstruksi hukum.
Baca Juga: Rp55,65 Miliar Digelontorkan Kementan, Swasembada Bawang Putih Jadi Tantangan Baru Ketahanan Pangan
“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli,” ujar AKP Joko Adi Wibowo.
Setelah rangkaian penyidikan tersebut, polisi menggelar perkara dan menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Dugaan Perkara Berawal dari Tawaran Investasi kepada Korban
Menurut polisi, Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dalam usaha yang dijalankannya.
Korban menerima tawaran tersebut hingga kedua pihak mencapai kesepakatan mengenai investasi dan penyerahan dana.
Masalah muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba karena keuntungan investasi disebut belum diterima korban.
Selain keuntungan, dana pokok atau modal yang sebelumnya diberikan korban juga disebut belum dikembalikan.
Polisi Masih Lanjutkan Penyidikan Setelah Penetapan Ruben Sebagai Tersangka
Kondisi tersebut menjadi dasar korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga Ruben ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap perkara secara lebih lengkap.
Pemberitaan media arus utama juga mencatat bahwa polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, sebelum gelar perkara dilakukan.