INFO EKSPRES
- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi Ruben Onsu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2025.
- Polisi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan.
- Gelar perkara beberapa hari lalu menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
SULBAREKSPRES.COM - Setahun setelah laporan dugaan penipuan dan penggelapan masuk ke polisi, bagaimana perkara investasi yang melibatkan Ruben Onsu berkembang?
Mengapa status hukum Ruben berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa lebih dari enam saksi dan saksi ahli?
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Status tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu dan peserta gelar sepakat meningkatkan status RSO menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan perkembangan perkara tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, (20/8/2026).
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata AKP Joko Adi Wibowo.
Laporan Dugaan Penipuan Investasi Ruben Onsu Masuk Sejak Agustus 2025
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Pelapor dalam laporan tersebut berinisial P, sementara korban berinisial DM dan Ruben Onsu tercatat sebagai terlapor berinisial RSO.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Baca Juga: Rp820,9 Triliun Anggaran Pendidikan 2027, Apa Dampaknya Bagi Guru dan Kualitas Pembelajaran
Artinya, perkara telah melalui proses hukum selama berbulan-bulan sebelum polisi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.