"Menurut hemat kami itu adalah tindakan yang kurang baik, perilaku yang tidak dapat dicontoh, dan mengandung unsur pornografi."
"Kami akan melaporkan Pasal 34 juncto Pasal 8, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yang kedua, Pasal 407 dan Pasal 406 huruf a KUHP baru," ujar Moh. Zakky, kuasa hukum Yakuza Maneges.
Barang Bukti Video Diserahkan Untuk Mendukung Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan
Pelapor menyerahkan satu video sebagai barang bukti kepada penyidik Polresta Malang Kota.
Video tersebut merupakan lagu "Gapapa" yang disebut telah mengalami perubahan lirik.
Yakuza Maneges menilai konten itu berpotensi memengaruhi perilaku anak muda apabila terus dikonsumsi publik.
"Kalau kita biarkan seperti itu, anak-anak kita bisa meniru perilakunya. Dan ini harus kita hentikan. Kami membawa satu bukti video," kata Moh. Zakky, kuasa hukum Yakuza Maneges.
Proses Hukum Masih Berjalan dan Menunggu Tindak Lanjut Kepolisian Selanjutnya
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengatur ketentuan mengenai produksi, penyebaran, hingga penggunaan materi yang dikategorikan sebagai pornografi.
Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan tersebut sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.****