- Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 37 harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas;
- Berikutnya, para pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 37 tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19;
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 37.
Jika nantinya lolos Kartu Prakerja gelombang 37, maka insentif dan pelatihan akan Anda terima. Namun saat dinyatakan lolos dengan telah menerima tiga pemberitahuan berupa email, SMS, dan pernyataan lolos yang tercantum pada dashboard, Anda perlu melakukan satu hal terlebih dahulu.
Hal yang harus Anda lakukan saat dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 37 nanti adalah menonton tiga video wajib untuk mentautkan rekenin atau e-wallet milik Anda.
Berikut tiga judul video yang wajib Anda tonton setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 37:
- Mengenali Tantangan Dunia Kerja;
- Kesuksesan di Tanganmu Sendiri;
- Bagaimana Memanfaatkan Kartu Prakerja;
Video-video tersebut berisi soal pemaparan bagaimana Kartu Prakerja Gelombang 37 bekerja untuk setiap penerima manfaat.
Tentu, ketiga video tadi sangat bermanfaat untuk disimak oleh peserta lolos Kartu Prakerja Gelombang 37 agar dapat mengikuti program ini dengan lancar.
Demikian pemaparan soal video yang wajib Anda tonton setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 37 dan informasi pendukung lainnya. Semoga Anda menjadi peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 37.***
Artikel ini sudah tayang di Ayoindonesia.com dengan judul “Selamat untuk Anda Pendaftar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 37, Segera Lakukan Hal Ini!”