ekonomi

Isu Defisit APBN Diatas 3 Persen Dibantah, Pemerintah Tegaskan RAPBN 2027 Tetap Mengacu Aturan Fiskal yang Berlaku

Senin, 10 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan batas defisit APBN tetap menjadi fondasi menjaga stabilitas fiskal dan kepercayaan pasar terhadap ekonomi Indonesia. (Dok. Instagram @menkeuri)

Belanja negara terealisasi sebesar Rp1.656 triliun atau meningkat 17,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski demikian, pemerintah menilai tren fiskal terus membaik seiring meningkatnya penerimaan negara.

"Kinerja fiskal sepanjang semester I menunjukkan tren semakin menguat," kata kata Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, (21/Juli/2026).

Baca Juga: Rekomendasi Bank Dunia Soroti Tax Holiday dan Peluang Menambah Penerimaan Pajak hingga Satu Persen PDB

"Pendapatan negara terus meningkat dari Rp574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp1.459,4 triliun pada akhir Juni," imbuhnya.

Nota Keuangan Akan Menjadi Dasar Pembahasan RAPBN Bersama DPR

Nota Keuangan merupakan dokumen yang menjelaskan arah kebijakan fiskal pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya.

Dokumen itu memuat asumsi ekonomi makro, target pendapatan, belanja, pembiayaan, serta proyeksi defisit APBN.

Baca Juga: ADHI Lakukan Penyegaran Manajemen Melalui RUPST, Berikut Susunan Komisaris dan Direksi Terbaru Perseroan

Penegasan pemerintah mengenai batas defisit memberikan kepastian bahwa penyusunan RAPBN 2027 tetap mengacu pada kerangka fiskal yang berlaku.

Dengan demikian, isu penghapusan batas defisit APBN sebesar 3 persen tidak mengubah arah kebijakan pemerintah yang tetap menekankan disiplin fiskal dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.****

Halaman:

Tags

Terkini