ekonomi

Isu Defisit APBN Diatas 3 Persen Dibantah, Pemerintah Tegaskan RAPBN 2027 Tetap Mengacu Aturan Fiskal yang Berlaku

Senin, 10 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan batas defisit APBN tetap menjadi fondasi menjaga stabilitas fiskal dan kepercayaan pasar terhadap ekonomi Indonesia. (Dok. Instagram @menkeuri)

Batas Defisit Tetap Menjadi Acuan Penyusunan APBN Tahun 2027

Purbaya menjelaskan ketentuan defisit maksimal 3 persen merupakan bagian dari Undang-Undang Keuangan Negara.

Karena itu, Nota Keuangan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah ketentuan tersebut.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Meningkat Signifikan pada Semester I-2026, Penerimaan Pajak Tumbuh Melampaui PDB Nominal

Ia memastikan asumsi defisit APBN tahun 2027 tetap disusun di bawah batas yang telah ditetapkan.

"Kalau itu kan, 3% kan di Undang-Undang Keuangan Negara di revisinya, tapi ini kan beda Undang-Undang, APBN."

"Nota Keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN kan, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN, kira-kira gitu."

Baca Juga: Penjualan Mobil Melonjak Pada Juni 2026, Menkeu Soroti Permintaan Domestik dan Fondasi Ekonomi Indonesia

"Jadi nggak ada akan dilewati batas 3% itu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Penjelasan itu menegaskan bahwa pemerintah tetap memisahkan pembahasan kerangka hukum dengan penyusunan anggaran tahunan.

Defisit APBN Masih Terkendali Meski Belanja Melampaui Pendapatan Negara

Data pemerintah menunjukkan APBN hingga semester pertama 2026 masih berada dalam kondisi defisit.

Baca Juga: Gangguan Listrik Kalimantan Jadi Perhatian Prabowo Setelah Menteri Bahlil Jelaskan Penyebab Pemadaman

Realisasi defisit mencapai Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap PDB.

Defisit terjadi karena belanja negara lebih tinggi dibandingkan penerimaan negara pada periode yang sama.

Pendapatan negara hingga Juni 2026 mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan.

Baca Juga: Bahlil Luruskan Isu Ekspor Batu Bara, Penundaan 2 Hari Dilakukan Demi Kebutuhan dalam Negeri Tetap Terpenuhi

Halaman:

Tags

Terkini