Batas Defisit Tetap Menjadi Acuan Penyusunan APBN Tahun 2027
Purbaya menjelaskan ketentuan defisit maksimal 3 persen merupakan bagian dari Undang-Undang Keuangan Negara.
Karena itu, Nota Keuangan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah ketentuan tersebut.
Ia memastikan asumsi defisit APBN tahun 2027 tetap disusun di bawah batas yang telah ditetapkan.
"Kalau itu kan, 3% kan di Undang-Undang Keuangan Negara di revisinya, tapi ini kan beda Undang-Undang, APBN."
"Nota Keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN kan, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN, kira-kira gitu."
"Jadi nggak ada akan dilewati batas 3% itu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Penjelasan itu menegaskan bahwa pemerintah tetap memisahkan pembahasan kerangka hukum dengan penyusunan anggaran tahunan.
Defisit APBN Masih Terkendali Meski Belanja Melampaui Pendapatan Negara
Data pemerintah menunjukkan APBN hingga semester pertama 2026 masih berada dalam kondisi defisit.
Realisasi defisit mencapai Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap PDB.
Defisit terjadi karena belanja negara lebih tinggi dibandingkan penerimaan negara pada periode yang sama.
Pendapatan negara hingga Juni 2026 mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan.