INFO EKSPRES:
- Pemerintah memastikan batas defisit APBN tetap menjadi acuan dalam penyusunan anggaran tahun 2027.
- Purbaya menegaskan Nota Keuangan hanya menjabarkan pelaksanaan APBN, bukan merevisi undang-undang.
- Kinerja fiskal semester I-2026 dinilai semakin menguat berkat kenaikan penerimaan negara.
SULBAREKSPRES.COM - Akankah pemerintah mengubah salah satu aturan fiskal terpenting yang selama ini menjadi penyangga stabilitas ekonomi Indonesia?
Benarkah Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan penghapusan batas defisit APBN sebesar 3 persen dalam Nota Keuangan pekan depan?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar tersebut tidak benar.
Pemerintah menegaskan tidak ada rencana menghapus batas defisit APBN sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sekaligus memastikan Presiden Prabowo Subianto tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam mengelola fiskal negara.
Menkeu Bantah Spekulasi Perubahan Batas Defisit Anggaran Negara
Isu penghapusan batas defisit APBN mencuat menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rumor itu menyebut pemerintah akan melonggarkan aturan defisit guna memperbesar ruang belanja negara.
Purbaya memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah.
"Nggak ada niat seperti itu dan bahkan presiden sih amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian," kata Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, (05/Agustus/2026).
Menurutnya, arah kebijakan fiskal pemerintah tetap mengutamakan kredibilitas APBN dan keberlanjutan keuangan negara.