Penegak Hukum Fokus Penindakan Provokator Pekrja PT. GNI Yang Berujung Bentrok

photo author
Azad Fahrudin, Sulbarekspres.com
- Rabu, 18 Januari 2023 | 12:41 WIB
Penegak Hukum Fokus Penindakan Provokator Pekrja PT. GNI Yang Berujung Bentrok. Foto: Istimewa
Penegak Hukum Fokus Penindakan Provokator Pekrja PT. GNI Yang Berujung Bentrok. Foto: Istimewa

Sulbar Ekspres -  Ini Adalah 8 Tuntutan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. GNI yang tidak terkomunikasi dengan lancar hingga berimbas ke aksi mogok dan berujung bentrok Sabtu dan Ahad 15 Januari 2023 lalu.

Ada 3 korban Pekerja meninggal 2 Tenaga Kerja Lokak dan 1 Tenaga Kerja Asing.

Penegakan hukum yang berfokus di penindakan pidana siapa yang memulai atau siapa yang melakukan perusakan atau siapa yang menjadi provokator hanya terlihat menyelesaikan persoalan di permrukaan dan pemanis bibir penegakan hukum.Baca Juga: Akhir nya Tahun 2023 di tetap kan Hari Libur

Baca Juga: Terjadi Lagi Bocah Keracunan Chiki ngebul di Sleman, Perlu di waspadai terhadap orang tua

Pada inti persoalan yang ada didasar insiden ini adalah tuntutan hak-hak pekerja terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta kesejahteraan sesuai perundang-undangan NKRI yang tercinta.

Jangan sampai penegakan hukum yang tegas di konperensi pers hanya menjadi penghakiman pekerja lokal yang menuntut hak-haknya sekali lagi sesuai perundang-undangan NKRI yang menjadi dasar dan acuan bersama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB
X