Sulbar Ekspres - Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.Baca Juga: Didampingi PMI Pusat, Palang Merah Hongkong Kunjungi PMI Bintan, Berikut Tujuannya
Baca Juga: Kiai Jember, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Muhammad Fahim Mawardi resmi ditahan polisi.
"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili," demikian isi dariu SKB tiga menteri tersebut.
Sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama.
Pada Hari libur pastinya akan menikmati liburannya bukan!***