Menurut penyidik, dugaan penyimpangan itu diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang kemudian berkontribusi terhadap blackout di beberapa wilayah.
Termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
Kerugian negara sementara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun, meski angka final masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peran Kementerian ESDM Ikut Didalami dalam Kasus Blackout
Seiring perkembangan penyidikan, Polri menyatakan akan meminta keterangan sejumlah pihak dari Kementerian ESDM periode 2018–2026 untuk mendalami mekanisme pemenuhan pasokan batu bara.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat atau pegawai Kementerian ESDM diperlukan guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Rudi Margono Resmi Menjadi Plt Jampidsus, Pengalaman Pengawasan dan Penindakan Jadi Modal Utama
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan serta menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan pasokan batu bara.
Hingga kini perkara telah memasuki tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara tersebut.
Di ruang publik kemudian berkembang pandangan bahwa kasus blackout tidak hanya menyangkut aspek operasional kelistrikan, tetapi juga menyentuh fungsi pengawasan dan tata kelola sektor energi.
Pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika pemberitaan, sementara proses pembuktian tetap berada di ranah penyidikan aparat penegak hukum.
Bahlil: ESDM Siap Berikan Seluruh Data yang Diperlukan
Menanggapi penyidikan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita menghargai proses hukum ya, silakan. ESDM kalau dimintai data, kami akan kasih," ujar Bahlil.