nasional

Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Disidik Polri, Peran Kementerian ESDM Jadi Sorotan dalam Kasus Blackout

Senin, 13 Juli 2026 | 13:11 WIB
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan proses penyidikan kasus batu bara PLTU masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti. (Dok. Kreasi Dola AI)

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan itu diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang kemudian berkontribusi terhadap blackout di beberapa wilayah.

Termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

Baca Juga: Menkop Pastikan Format Baru Pelatihan Kopdeskel Merah Putih Fokus Profesionalisme dan Pengembangan Bisnis

Kerugian negara sementara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun, meski angka final masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Peran Kementerian ESDM Ikut Didalami dalam Kasus Blackout

Seiring perkembangan penyidikan, Polri menyatakan akan meminta keterangan sejumlah pihak dari Kementerian ESDM periode 2018–2026 untuk mendalami mekanisme pemenuhan pasokan batu bara.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat atau pegawai Kementerian ESDM diperlukan guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Rudi Margono Resmi Menjadi Plt Jampidsus, Pengalaman Pengawasan dan Penindakan Jadi Modal Utama

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan serta menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan pasokan batu bara.

Hingga kini perkara telah memasuki tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara tersebut.

Di ruang publik kemudian berkembang pandangan bahwa kasus blackout tidak hanya menyangkut aspek operasional kelistrikan, tetapi juga menyentuh fungsi pengawasan dan tata kelola sektor energi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Catat Beragam Capaian Sepekan, Dari Kerja Sama Internasional Hingga Penguatan Ekonomi Desa

Pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika pemberitaan, sementara proses pembuktian tetap berada di ranah penyidikan aparat penegak hukum.

Bahlil: ESDM Siap Berikan Seluruh Data yang Diperlukan

Menanggapi penyidikan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita menghargai proses hukum ya, silakan. ESDM kalau dimintai data, kami akan kasih," ujar Bahlil.

Baca Juga: Koleksi Buku Perpustakaan Gambarkan Perjalanan Intelektual Prabowo Sejak Menjadi Ketua Tim Debat di London

Halaman:

Tags

Terkini