nasional

Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Disidik Polri, Peran Kementerian ESDM Jadi Sorotan dalam Kasus Blackout

Senin, 13 Juli 2026 | 13:11 WIB
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan proses penyidikan kasus batu bara PLTU masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti. (Dok. Kreasi Dola AI)

INFO EKSPRES:

  • Dugaan korupsi batu bara PLTU menjadi fokus penyidikan Kortastipidkor Polri dengan melibatkan berbagai pihak.
  • Bahlil Lahadalia menegaskan ESDM menghormati proses hukum dan siap memberikan data.
  • Belum ada pihak yang dinyatakan bersalah karena penyidikan masih berjalan.

SULBAREKSPRES.COM - Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) terus bergulir.

Kasus yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri itu menjadi perhatian.

Karena diduga berkaitan dengan gangguan pasokan yang berkontribusi terhadap pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga: Don Ritto dan Febrie Adriansyah Sama-Sama Alumni FH Unja, Ini Fakta Relasi dalam Penyidikan Dugaan TPPU Polri

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul sorotan mengenai peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator sektor pertambangan dan energi.

Namun, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dan belum menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana dari institusi maupun pejabat tertentu.

Dugaan Penyimpangan Pasokan Batu Bara dan Distribusinya

Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Dipertanyakan Setelah IMF Pertahankan Proyeksi Hanya 5 Persen

Penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo sebelumnya menjelaskan terdapat tiga dugaan modus dalam perkara tersebut.

Pertama, manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dipasok. Kedua, dugaan manipulasi kuantitas atau volume batu bara yang dikirimkan.

Baca Juga: Profil Lengkap Tan Kian, Pendiri Korporasi Properti Premium yang Kini Diperiksa Sebagai Saksi oleh Polda Metro

Ketiga, dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Halaman:

Tags

Terkini