INFO EKSPRES:
- Dugaan korupsi batu bara PLTU menjadi fokus penyidikan Kortastipidkor Polri dengan melibatkan berbagai pihak.
- Bahlil Lahadalia menegaskan ESDM menghormati proses hukum dan siap memberikan data.
- Belum ada pihak yang dinyatakan bersalah karena penyidikan masih berjalan.
SULBAREKSPRES.COM - Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) terus bergulir.
Kasus yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri itu menjadi perhatian.
Karena diduga berkaitan dengan gangguan pasokan yang berkontribusi terhadap pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul sorotan mengenai peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator sektor pertambangan dan energi.
Namun, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dan belum menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana dari institusi maupun pejabat tertentu.
Dugaan Penyimpangan Pasokan Batu Bara dan Distribusinya
Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.
Penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo sebelumnya menjelaskan terdapat tiga dugaan modus dalam perkara tersebut.
Pertama, manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dipasok. Kedua, dugaan manipulasi kuantitas atau volume batu bara yang dikirimkan.
Ketiga, dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.