SulbarEkspres - Adik dari artis Irwansyah, Hafiz Fatur masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Hafiz disebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan kredit.
Hal tersebut disampaikan dalam unggahan gambar di Instagram milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Remaja 12 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 3 Orang Pria, Polisi: Korban Dipaksa Minum Pil
Baca Juga: Terancam 15 Tahun Penjara! Pria Viral Pelaku Pemerkosa Bocah SD di Tangsel Akhirnya Ditangkap
Dalam ungguhan tersebut, Nama lengkap Hafiz Faturrakman masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Dalam unggahan gambar itu juga tertera biodata dan informasi dari DPO tersebut, diantaranya umur, profesi, tempat tinggal, hingga ciri-ciri dari Hafiz.
Hafiz menjadi DPO dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada tahun 2018 dan 2019.
Fasilitas kredit tersebut adalah Briguna Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tegar Beriman.
Penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit tersebut kepada anggota Koperasi Serba Usaha Lestari (KSUL) Pada PT. Taman Wisata Matahari.
Unggahan itu juga mengingatkan masyarakat apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan diatas, dapat segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di 081389922883.
Atas perbuatannya tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 3,1 milliar.
Saat ini status Hafiz telah menjadi tersangka sejak Oktober 2021. Sebelumnya kepolisian juga sudah memanggil adik artis Irwansyah tersebut, namun diketahui Hafiz telah mangkir panggilan tersebut sebanyak tiga kali.