INFO EKSPRES:
- Icha Chellow dan Mala Agatha menjadi sorotan usai dilaporkan terkait video lagu "Gapapa".
- Dugaan pelanggaran hukum berawal dari perubahan lirik lagu yang dinilai vulgar oleh pelapor.
- Polisi akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
SULBAREKSPRES.COM - Apakah konten hiburan yang beredar viral di media sosial memiliki batas yang diatur hukum?
Benarkah perubahan lirik sebuah lagu dapat berujung pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi?
Video Lagu "Gapapa" Dilaporkan Polisi, Icha Chellow dan Mala Agatha Diduga Lakukan Pornografi
Konten video lagu "Gapapa" yang beredar di media sosial kini berbuntut laporan ke Polresta Malang Kota.
Yakuza Maneges melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha pada Senin, 13 Juli 2026, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Pelapor menilai perubahan lirik lagu menjadi narasi vulgar telah melampaui batas kepatutan dan merendahkan martabat perempuan.
Laporan Diajukan Sebagai Bentuk Partisipasi Publik Mengawasi Konten Digital Nasional
Kuasa hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakky, menyebut laporan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ruang digital.
Menurutnya, video yang dipermasalahkan telah tersebar luas di media sosial.
"Kami datang dengan membawa dumas tertulis atas seseorang, pertama Icha Chellow alias Icha Cahyani, yang kedua Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya."
"Kami melaporkan berkaitan dengan pornografi. Seperti video yang sudah beredar berkaitan dengan pelesetan lagu," kata Moh. Zakky, kuasa hukum Yakuza Maneges.
Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Pornografi Menjadi Dasar Pengaduan Resmi
Yakuza Maneges mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelapor juga mencantumkan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf a KUHP baru dalam pengaduannya.