“Penerimaan PPh dalam RAPBN Tahun 2027 ditargetkan mencapai sebesar Rp1.277,7 triliun atau tumbuh 9,9 persen dibandingkan outlook tahun 2026,” tulis Nota Keuangan RAPBN 2027.
Dengan demikian, target PPh 2027 tidak hanya bergantung pada kenaikan tarif atau kebijakan baru, tetapi juga pada kemampuan ekonomi menghasilkan basis pajak yang lebih kuat.
Tantangan utamanya adalah memastikan pemulihan profitabilitas korporasi, peningkatan pendapatan masyarakat, serta stabilitas sektor komoditas benar-benar berlanjut hingga 2027.
Pemerintah juga perlu menjaga efektivitas Coretax dan pengawasan agar peningkatan administrasi serta kepatuhan wajib pajak dapat diterjemahkan menjadi penerimaan negara yang berkelanjutan.****