“Penerimaan PPh dalam RAPBN Tahun 2027 ditargetkan mencapai sebesar Rp1.277,7 triliun atau tumbuh 9,9 persen dibandingkan outlook tahun 2026,” tulis Nota Keuangan RAPBN 2027 pada Selasa, (18/08/2026).
PPh 2026 Diproyeksikan Menguat Sebelum Target 2027
Setelah melemah pada 2025, penerimaan PPh diproyeksikan kembali menguat pada 2026 dengan pertumbuhan mencapai 13,6 persen menjadi Rp1.162,9 triliun.
Penguatan tersebut diproyeksikan berasal dari PPh Migas yang tumbuh 60,4 persen dan PPh Nonmigas yang meningkat 12 persen.
Pemerintah mengaitkan perbaikan tersebut dengan meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan serta kenaikan penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Kondisi tersebut berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi nasional yang dinilai tetap terjaga sehingga memperkuat basis penerimaan PPh.
Selain faktor ekonomi, optimalisasi Coretax, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengawasan dan penegakan hukum turut menjadi penopang.
Data Kementerian Keuangan sebelumnya menunjukkan penerimaan pajak hingga Mei 2026 tumbuh 22,1 persen secara tahunan menjadi Rp834,4 triliun, sejalan dengan aktivitas ekonomi dan implementasi Coretax yang semakin baik.
Target 2027 Lebih Moderat Namun Basis Penerimaan Diperkuat
Target pertumbuhan PPh 2027 sebesar 9,9 persen memang lebih rendah dibandingkan proyeksi pertumbuhan 13,6 persen pada 2026.
Namun, pemerintah memperkirakan penerimaan PPh tetap tumbuh seiring prospek perekonomian nasional yang membaik dan berlanjutnya reformasi administrasi perpajakan.
Arah tersebut sejalan dengan kerangka kebijakan fiskal 2027 yang menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen.
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati penguatan konsumsi rumah tangga, investasi, iklim usaha, serta industri nasional sebagai bagian dari strategi mencapai sasaran tersebut.