INFO EKSPRES:
- PPh Migas diproyeksikan tumbuh 60,4 persen pada 2026, sementara PPh Nonmigas diperkirakan meningkat 12 persen.
- Aktivitas ekonomi nasional yang terjaga turut mendukung peningkatan penghasilan wajib pajak orang pribadi.
- Perbaikan profitabilitas wajib pajak badan menjadi salah satu faktor penguatan penerimaan PPh pada 2026.
SULBAREKSPRES.COM - Mampukah pemerintah menjaga pemulihan penerimaan PPh setelah sempat terkontraksi pada 2025?
Seberapa besar peran profitabilitas korporasi, pendapatan masyarakat, harga komoditas, dan reformasi Coretax dalam mengejar target tersebut?
Pemerintah menetapkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam RAPBN 2027 sebesar Rp1.277,7 triliun, tumbuh 9,9 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp1.162,9 triliun.
Target tersebut menjadikan PPh tetap sebagai salah satu sumber penerimaan pajak terbesar, dengan kinerja yang sangat bergantung pada aktivitas ekonomi dan kondisi dunia usaha.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, PPh Nonmigas ditargetkan mencapai Rp1.214,6 triliun, sedangkan PPh Migas sebesar Rp63,1 triliun.
Pemulihan Penerimaan PPh Berlanjut Setelah Kontraksi pada 2025
Pemerintah mencatat penerimaan PPh sempat mengalami kontraksi pada 2025 setelah relatif stagnan sepanjang 2024.
Baca Juga: Rp820,9 Triliun Anggaran Pendidikan 2027, Apa Dampaknya Bagi Guru dan Kualitas Pembelajaran
Pada 2022, penerimaan PPh mencapai Rp998,2 triliun dengan pertumbuhan 43,3 persen, kemudian naik menjadi Rp1.061,2 triliun pada 2023.
Pada 2024, penerimaan PPh hanya meningkat tipis menjadi Rp1.061,9 triliun atau tumbuh 0,1 persen.
Kinerja tersebut kemudian melemah pada 2025 ketika penerimaan PPh turun menjadi Rp1.023,3 triliun atau mengalami kontraksi 3,6 persen.
Baca Juga: Rp55,65 Miliar Digelontorkan Kementan, Swasembada Bawang Putih Jadi Tantangan Baru Ketahanan Pangan
Pemerintah menjelaskan kontraksi tersebut antara lain dipengaruhi implementasi tarif efektif rata-rata (TER), normalisasi harga komoditas, serta pergeseran sebagian pembayaran pajak menuju mekanisme deposit pajak.