Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut tiga komoditas awal tersebut menyumbang sekitar Dolar AS 66,13 miliar ekspor pada 2025.
Pemerintah Kejar Akurasi Harga dan Devisa Hasil Ekspor
Prabowo menegaskan pembentukan DSI bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor agar nilai komoditas Indonesia tercatat secara akurat.
Pemerintah juga ingin memastikan pembayaran devisa hasil ekspor mencerminkan nilai sebenarnya dari komoditas yang diperdagangkan.
“Pemerintah tidak ingin terjadi perbedaan antara laporan ekspor Indonesia dengan laporan di negara tujuan,” kata Prabowo Subianto.
Kebijakan ini menyasar risiko perbedaan nilai transaksi atau under-invoicing yang berpotensi mengurangi devisa yang kembali ke Indonesia.
Danantara sebelumnya menegaskan mandat DSI diarahkan untuk memperkuat transparansi tanpa mengganggu kontrak dagang yang telah berjalan.
Pengawasan DSI Diperluas Hingga 50 Pelabuhan Nasional
Pengawasan DSI tidak berhenti pada tiga komoditas karena pemerintah menyiapkan perluasan hingga 50 pelabuhan di 25 provinsi.
Cakupan pengawasan juga akan diperluas terhadap seluruh komoditas ekspor Indonesia dalam tahapan berikutnya.
“Bayangkan dalam waktu yang akan datang, semua komoditas ekspor kita akan dimonitor dan dikelola oleh DSI, berapa peningkatan hasil yang masuk negara,” ujar Prabowo.
Pemerintah sebelumnya menetapkan masa transisi tata kelola ekspor mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Implementasi penuh mekanisme ekspor melalui DSI ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027, sehingga eksportir memiliki waktu beradaptasi.
Selisih Harga CPO Jadi Sorotan dalam Reformasi Ekspor
Prabowo sebelumnya menyoroti kesenjangan harga CPO sebagai gambaran potensi nilai ekonomi yang belum sepenuhnya kembali ke Indonesia.
Ia mencontohkan harga CPO di pelabuhan Indonesia sekitar Rp15.000 per kilogram, sedangkan harga di Bursa CPO Rotterdam sekitar Rp27.000.
Menurut pemerintah, kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan nilai transaksi dan pembayaran devisa hasil ekspor secara lebih ketat.
Langkah DSI sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.