Sulbar Ekapres - Soal hutang piutang pastinya sudah tak asing di kalangan masyarakat namun lain halnya jika sampai salah langkah dan masuk jeruji besi mari simak kronologinya.
Baru-baru ini di kabarkan seorang nasabah yang tidak terima hutangnya di tagih oleh karyawan koperasi, nasabah tersebut nekad melakukan aksi pengeroyokan.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni Mengatakan, awal kronologi kejadian yang bermula saat salah satu seorang anggota koperasi BMT di Kecamatan Delanggu melakukan penarikan uang sebesar 150 ribu rupiah kepada yang bersangkutan(Nasabah).
Baca Juga: Motor Baru Ini Bikin Royal Enfield Terguncang, Mesin 2 Silinder Spek Proper, Harga Rp 30 Jutaan
Baca Juga: Ajang (IIMS) 2023 akan kehadiran Mitsubishi XFC Concept Dengan Penampilan Yang Berbeda
Namun tindakan ini menimbulkan permasalahan, ternyata yang melakukan penarikan angsuran bukan karyawan koperasi BMT yang dimaksud, melainkan karyawan koperasi lain yang dititipi penagihan angsuran oleh koperasi BMT.
Tak terima dengan ucapan bernada tinggi karyawan koperasi yang menagih uang angsuran, delapan orang pelaku nekat melakukaan aksi pengeroyokan ini dan harus berurusan dengan hukum.
Petugas Satuan Reskrim Polres Klaten secara terpisah mengamankan delapan pelaku yang ditangkap berdasar penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Aksi pengeroyokan yang dipicu perselisihan dan adu mulut antara para pelaku dan kedua korban koperasi terkait kesalahan teknis penarikan angsuran koperasi" Ucap petugas Satuan Reskrim Polres Klaten.
Sejumlah pelaku yang menginterogasi korban akhirnya sepakat bahwa yang bersangkutan harus mengganti uang 10 kali lipat.
Namun saat ditagih janji pembayaran berdasar kesepakatan, korban malah mengajak satu temannya untuk dilakukan negosiasi ulang.
Saat inilah terjadi perselisihan dan adu mulut, teman korban sempat melontarkan ucapan dengan nada tinggi yang kemudian memicu kemarahan para pelaku.
Lalu, terjadilah aksi pengeroyokan terhadap kedua korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, para pelaku pengeroyokan ini bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.***