Viral Rusak Mobil Brio, Sopir Fortuner Rela Menyerahkan Diri Dan Minta Maaf

photo author
Azad Fahrudin, Sulbarekspres.com
- Selasa, 14 Februari 2023 | 15:05 WIB
Viral Rusak Mobil Brio, Sopir Fortuner Rela Menyerahkan Diri Dan Minta Maaf.Foto: Istimewa
Viral Rusak Mobil Brio, Sopir Fortuner Rela Menyerahkan Diri Dan Minta Maaf.Foto: Istimewa

Sulbar Ekapres - Seorang sopir mobil Fortuner yang sedang viral ini di ketahui berinisial GR yang berumur 24 tahun ia meminta maaf lantaran aksinya yang viral menabrak dan menodongkan senjata tajam kepada pemilik mobil Brio di Senopati, Jakarta pada Minggu 12 Februari 2023.

GR secara sukarela datang ke Polres Jakarta Selatan membawa barang bukti kejadian sebelum ada panggilan resmi dari polres Gr segera di proses dengan ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan.
GR segera meminta maaf di depan wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai Listrik Yang di Rencanakan di China

Baca Juga: Gempa Kekuatan 5,3 SR, Sulteng Diguncang Terasa hingga Gorontalo

"Atas nama saya sendiri memohon maaf sebesar besarnya kepada bapak AW selaku pemilik mobil brio yg telah saya rugikan atas perbuatan kriminal saya," jelas GR.

GR merasa malu lantaran aksinya yang viral dan resmi di tetapkan sebagai tersangka, sehingga ia meminta maaf kepada sanak keluarga serta kerabat-kerabat dekat karena ulahnya.

"Saya sudah minta maaf kepada keluarga serta kerabat karib saya, dan juga untuk masyarakat indonesia akibat video kejahatan yang viral di semua media saya tidak ada niat untuk melalukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi namun saya sudah menyerahkan barang bukti saat kejadian" tambah dia.

GR mengaku sudah meminta maaf secara langsung dan secara pribadi kepada bapak AW selaku korban dan keluarganya yang telah di rugikan, GR juga berjanji akan kooperatif pada proses hukum dan segala keputusannya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Ade juga menambahkan bahwa tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan terhadap korban sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Azad Fahrudin

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB
X