Sulbar Ekspres -Sebuah insiden yang di sengaja oleh perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang sehingga menyebabkan bayi delapan bulan jarinya digunting hingga terputus menemukan titik terang perdamaian.
Kesepakan untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum telah final, kabar perdamaian antar kedua belah pihak itu dilakukan pada, Jumat 10 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.
"Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai alias menempuh jalur kekeluargaan dan menganggap insiden tersebut sebagai musibah." kata-kata Kuasa Hukum Keluarga Korban Titis Rachmawati hari ini.
Baca Juga: 9Juta Rumah Di Jepang, Dibagikan Gratis Untuk Warga Jepang. Apakah Benar!
Pihak management rumah sakit juga telah memberikan dana kompensasi dan siap bertanggung jawab terkait perawatan insentif hingga menjamin pasti kesembuhan sang bayi.
Untuk restorative justice kedua pihak akan dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang oleh penyidik Polrestabes Palembang," ungkap Titis
Sebelumnya dari pihak keluarga bayi delapan bulan ini sudah membuka pintu damai secara kekeluargaan walaupun tindakan ini sangat mengecewakan terkait pelayanan petugas sehingga mengakibatkan cacat fisik pada bayinya.
Syarat yang di ajukan oleh pihak keluarga korban untuk berdamai ialah apabila perawat tersebut dan pihak rumah sakit memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Titis Rachmawati selaku kuasa hukum korban mengatakan apabila langkah itu tidak terpenuhi, maka pihak keluarga akan melanjutkan gugatan ke pihak perlindungan anak.***