Ciptakan Blok Hunian Bebas Halinar, Kalapas Narkotika: Barang Terlarang Langsung Kita Musnahkan

photo author
Oppy Afio, Sulbarekspres.com
- Senin, 6 Februari 2023 | 19:49 WIB
Potret Kalapas Narkotika Tanjungpinang Edi Mulyono Ikut Rimbuk Bersama Petugas Geleda Kamar Hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Potret Kalapas Narkotika Tanjungpinang Edi Mulyono Ikut Rimbuk Bersama Petugas Geleda Kamar Hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

SULBAR EKSPRES - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali melaksanakan razia dan penggeledahan rutin di blok kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika, Edi Mulyono menyatakan hal ini sebagai upaya menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif.

Edi Mulyono mengatakan bahwa, razia dan penggeledahan rutin ini dilakukan secara intensif dan komperhensif serta humanis.

Baca Juga: Bupati Bintan Resmi Buka Musrenbang Kecamatan Mantang Tahun Anggaran 2024

Pelaksanaan pemeriksaan kamar/blok hunian WBP sebagai wujud nyata mengatasi issue publik dan zero atau bebas halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba).

"Kegiatan razia dan penggeledahan rutin kami lakukan di blok hunian dan pengecekan kamar-kamar hunian warga binaan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan, serta untuk menjaga stabilitas ketertiban agar situasi Lapas tetap kondusif serta bersih dari peredaran barang-barang terlarang," Jelas Edi Mulyono. Senin (06/02).

Edi Mulyono juga menambahkan bahwa antisipasi juga dilaksanakan seperti pemeriksaan barang titipan yang masuk ke Lapas Narkotika.

Baca Juga: RRQ R7 Bakal Pindah Tim? R7 : Jika Semangat Saya Berkobar Bisa Jadi di Tim Lain

"Pada pemeriksaan barang titipan kami perketat agar barang terlarang tidak bisa masuk ke dalam Lapas," urainya.

Akhir pelaksanaan kegiatan dilakukan pemusnahan terhadap benda-benda terlarang yang ada di dalam Lapas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oppy Afio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB
X