Sulbar Ekspres - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik, yang akan diluncurkan pada tahun ini.
Dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar tersebut, antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Baca Juga: Viral Video Anak 12 Tahun yang Hamil Karena Pelecehan Seksual
Aturan ini tertulis dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam raperda tersebut tercatat ada 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP.
Baca Juga: Ada 6 Tips Cara Bersama Pasangan selalu Rukun, Damai Sepanjang Usia
Hal tersebut lantas membuat pengendara di Jakarta merasa protes serta menolak akan kebijakan ini.
Pasalnya sebagian warga Jakarta dengan berbagai latar pekerjaan, menjadikan jalan raya sebagai tempat untuk mencari nafkah. Khususnya untuk para kurir, serta ojek online.
Ia yang bekerja sebagai ojek online dalam menyambung hidup pun merasa pendapatannya masih kurang.***