SULBAR EKSPRES - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika di Hotel Pasific Batam. Rabu (25/01) malam.
Penggunaan barang terlarang tersebut ternyata salah satu Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda (ADY) diamankan bersama seorang wanita inisial NTS.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Hari Nasional di Bulan Februari 2023
ADY dikabarkan seorang politisi Nasdem Dapil Sekupang dan Belakangpadang.
Barang bukti yang diamankan seberat 0.68 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhart bahwa yang bersangkutan memiliki dan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Berikut Pencegahan Ejakulasi Dini
"Anggota mendapat informasi ada transaksi narkotika dan dilakukan penyelidikan dan didapati laki-laki dan dan wanita sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan,” ujarnya dikutip dari laman kepripedia.com. Kamis (26/01).
Sampai saat ini, kedua orang tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara lanjut di Polresta Barelang.
Artikel Terkait
Maut di Bibir,Cuma Jarak Setengah Meter Ajal Menjemput
Perkuat Sinergitas Layanan Kesehatan, Kalapas Narkotika Tanjungpinang Sambangi Dinkes Bintan
Harga BBM Turun Pada Bulan Februari Mendatang
Toyota Indonesia Berhasil Pecah kan Rekor
Berikut Pencegahan Ejakulasi Dini
Daftar Hari Libur dan Hari Nasional di Bulan Februari 2023