PT Tirta Bintan Perkasa Investasi Rp3,2 Triliun Bangun Proyek Pipanisasi dan SWRO di Bintan

photo author
Oppy Afio, Sulbarekspres.com
- Kamis, 19 Januari 2023 | 18:09 WIB
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruangan VIP Bandara RHF Tanjungpinang.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruangan VIP Bandara RHF Tanjungpinang.

SULBAR EKSPRES - Bupati Bintan, Roby Kurniawan bersama Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang VIP Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Perumda Air Minum Tirta Kepri dan PT Tirta Bintan Perkasa.

MoU ini terkait investasi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan jaringan perpipaan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Bintan.

Setelah menyaksikan penandatanganan, Bupati Bintan menyambut baik dengan adanya investasi SPAM dan jaringan perpipaan SWRO.

Baca Juga: AAGTK Mahasiswa UI Gelar Sosialisasi di SMA 1 Bintan Utara

Penyelenggaraan fasilitas SPAM dan jaringan perpipaan SWRO ini bakal terbagi dua tahap.

"Rencananya SWRO tersebut akan dibangun di kawasan Bintan Timur, dan kita juga bakal bantu fasilitasi, " Jelas Roby. Kamis (19/01).

Ia berharap kedepan bahwa pelayanan dan penyediaan air bersih ke masyarakat di PDAM tentu dapat lebih maksimal lagi.

"Dimana masih banyak keluhan. Semoga hadirnya investasi pembangunan ini, pelayanan PDAM bisa lebih berkualitas lagi," harapnya.

Baca Juga: 8 Jenis Makanan Meningkatkan Kualitas Sperma

Direktur Utama (Dirut) PT Tirta Bintan Perkasa, Agus Salim menjelaskan investasi untuk membangun SWRO SPAM dengan Pipanisasi dan transmisi tersebut senilai Rp 3,2 trilliun yang terbagi dalam 2 Tahap.Tahap pertama untuk 6,000,000 m3; dan tahap dua untuk 10,000,000 m3;.

"Kami akan membangun fasilitas 300 liter per detik untuk tahap 1, dan 500 liter per detik untuk tahap 2. Untuk tahap pertama kami akan fokus di Kota Tanjungpinang dan sekitarnya. Sedangkan untuk tahap kedua kami akan fokus di keseluruhan Pulau Bintan," Tutup Agus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oppy Afio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti!

Jumat, 7 April 2023 | 15:12 WIB
X